ACEH TIMUR - Kisruh kelembagaan pemerintah desa yang terjadi di kab/kota beberapa provinsi telah mencuat kepermukaan, sehingga penggunaan logo dan nama yang sama oleh lembaga lain yang mengatasnamakan organisasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) oleh lembaga lain mendapat penolakan dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, begitu juga dengan merek logo dan singkatan.
Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Arifin Abdul Majid Ketua Umum DPP APDESI tertanggal 1 Juni 2023 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa se Indonesia menjelaskan, organisasi yang dipimpinnya memiliki legalitas hukum yang terdaftar di Kemenkumham dengan nomor AHU-0001295-AH.01.08 tahun 2021 begitu juga dengan kepemilikan serifikat merek yang juga dikeluarkan oleh Kemenkumham nomor IDM001081378, ucapnya.
"Kami tidak mempermasalahkan jika ada organisasi pemerintah desa lainnya yang berada di daerah, tetapi jangan membawa nama dan logo resmi kami dalam organisasi baru mereka tersebut, " pintanya.
Lanjutnya, jika ada di daerah tertentu yang menggunakan nama dan logo yang sama dengan lembaga yang kami daftarkan adalah kesalahan dan kami tidak dapat dibenarkan, sebutnya.
"Kami ingin menegaskan kembali jika paguyuban yang mengatasnamakan lembaga APDESI tersebut membuat acara pelantikan tidak melalui pengetahuan kami itu adalah tindakan bertentangan dengan aturan yang ada, " sebutnya.
Kami menghimbau agar kepala desa (Kades) dan pemerintah di Kab/kota serta masyarakat luas jangan terpengaruh dan terkecoh atas pendirian lembaga lain apalagi menggunakan nama besar APDESI, " ujarnya.
Dari dua kesamaan dengan lembaga APDESI yang saya pimpin, baik kesamaan nama lembaga dan logo hanya baju seragam yang saja berbeda, "kami berbaju batik dan mereka berbaju putih, sedangkan nama dan logo masih sama, " tutupnya