Aceh Timur - Korban dugaan tindak pidana penipuan calo perekrutan PPS di Aceh Timur, MY, mewakili sekitar 62 korban lainnya, membuat laporan resmi ke SPKT Polres Aceh Timur .
Laporan polisi nomor : LP/GAR/B/22/1/2023/SPKT Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tanggal 30 januari, sekira pukul 17.00 wib, tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, terkait adanya rekrutmen anggota PPS di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
" Ya, sudah siap buat laporan, diperiksa dan BAP sampai jam 10 malam, saya ceritakan aja apa adanya, sebab saya pun sangat susah dan sangat terbeban dengan ini semua, " ujar MY kepada awak media beberapa hari lalu.
Selain MY yang merupakan warga Julok, polisi juga bekerja sigap setiap hari mempercepat proses hukum memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.
Kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Timur ini merupakan kasus besar yang sangat heboh dan telah menjadi perhatian publik.
Apalagi terduga pelaku mengkait - kaitkan nama penyelenggara tingkat Kabupaten didalam aksinya itu.
Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Namun beredar kabar dari kalangan masyarakat, bahwa terduga pelaku saat ini sedang asik bebas berkeliaran, bahkan diduga terus - menerus berupaya mempengaruhi para korban yang diduga kesal karena uang mereka berkisar antara Rp1 - Rp3 jutaan belum juga dikembalikan, meskipun telah terjadi cek cok berhari - hari antara korban dan terduga pelaku yang terlihat santai dan masih saja bebas berkeliaran.